Madrasah Diniyah merupakan lembaga nonformal dalam
menyelenggarakan pendidikan keagamaan
Islam oleh karena itu unsur – unsur pembentuk Madrasah Diniyah tidak
seperti sekolah – sekolah formal.
Namun pada intinya Madrasah Diniyah tetap
menggunakan sistem yang hampir sama dengan sekolah – sekolah formal mulai dari
kompetensi pendidik, kurikulum, sistem
administrasi dan masyarakat. Kurikulum, kompetensi pendidik dan administrasi
disesuaikan antara tingakatan Diniyah Takmiliyah dengan sekolah formal yang
sederjat.
1. Kurikulum
Berbicara kurikulum, materi yang diberikan pada peserta
didik dalam tingkatan diniyah berbeda, untuk tingkatan Diniyah Takmiliyah
Awaliyah dan Wustha diberi materi Al
Quran Hadits, Terjemah Tajwid, Aqidah Akhlak, Fiqh Ibadah, Sejarah Kebudayaan
Islam, Bahasa Arab, Praktik Ibadah.
Dan untuk Diniyah Takmiliyah ‘Ulya diberi materi Ilmu
Tafsir, Ilmu Hadits, Akhlak, Ilmu Tauhid, Fiqh, Ushul Fiqh,
Sejarah Kebudayaan Islam, Perbandingan
Agama, Bahasa Arab dan Praktik Ibadah.
2. Kompetensi
Pendidik Madrasah Diniyah
Untuk kompetensi pendidik Madrasah Diniyah disamakan dengan
sekolah formal, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, individual dan
sosial.[10] Karena semakin berkualitas tenaga pendidik yang mengajar semakin
berkulitas pula peserta didik yang dihasilkan.
3. Sistem
Administrasi
Madrasah Diniyah
secara administrasi dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip –
prinsip tertentu. Adapun prinsip –
prinsip umum administrasi pendidikan diniyah sebagai berikut :
a. Administrasi
Diniyah Takmiliyah bersifat praktis artinya dapat dilakukan sesuai situasi dan
kondisi dilapangan.
b. Administrasi
berfungsi sebagai sumber informasi bagi peningkatan pengelolaan pendidikan dan
proses belajar mengajar.
c. Administrasi
dilaksanakan dengan suatu sistem mekanisme kerja yang menunjang realisasi
pelaksanaan kurikulum.
Administrasi Diniyah Takmiliyah tersebut meliputi
administrasi proses belajar mengajar, administrasi ketenagaan, adminniistrasi
keuangan, administrasi kesiswaan, administrasi hubungan dengan masyarakat, dan
administrasi sarana dan prasarana serta perlengkapan.
0 komentar:
Post a Comment